Lembaga keuangan adalah
badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan
(claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan
memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya
sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai
bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit
daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga
lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
-
Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
-
Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah)
2. Lembaga keuangan bukan bank
- Asuransi
- Pegadaian
- Dana pension
- Reksa dana
- Bursa efek
1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
1. Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank
Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum
Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat
dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil
(commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana
dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit.
Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.
Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa
pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
B. Bank Umum Syariah
Bank
Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan
syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Syariah
1. Menerima simpanan
dana dari masyarakat
2. Menyalurkan dana
3. Membeli, menjual dan
atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga
4. Melakukan kegiatan
dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
5. Melakukan usaha
perasuransian
6. Dll
2. LEMBAGA KEUANGAN
BUKAN BANK
1. Asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial
dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan
yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua
badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan
setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya
administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli rumah
seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa
mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi
dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar
penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan
asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan
rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
2. Pegadaian
Pegadaian merupakan primadona di masyarakat. Setiap tahun saat orang tua
membutuhkan biaya cepat untuk biaya pendidikan anaknya. Masyarakat (bukan
masyarakat menengah ke atas) akan menggadaikan barang barang yang dimilikinya,
biasanya yang paling umum digadaikan adalah perhiasan, karena memiliki nilai
gadai yang cukup tinggi. Dan jika sudah jatuh tempo maka masyarakat bisa
mengambil barangnya lagi yang digadaikan dengan cara membayar biaya yang sudah
ditentukan sebelumnya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar